087894224928

Surabaya - Jawa Timur

JUALAN PULSA KINI MENJADI LEBIH GAMPANG !

Senin, 21 Juni 2021

Gaji pokok PNS / ASN ternyata tidak terlalu besar, namun kata kebanyakan orang bukan itu...

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.




Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. "ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020). "Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya. Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 





Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 


Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS). 



Gaji PNS golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)

Nominal gaji per bulan

Golongan I A

Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan I B

Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp2.474.900 (27 tahun)

Golongan I C

Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp2.557.500 (27 tahun)

Golongan I D

Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)

Nominal gaji per bulan

Golongan II A

Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan II B

Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun)

Golongan II C

Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun)

Golongan II D

Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Nominal gaji per bulan

Golongan III A

Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan III B

Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun)

Golongan III C

Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun)

Golongan III D

Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV

Nominal gaji per bulan

Golongan IV A

Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV B

Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)

Golongan IV C

Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)

Golongan IV D

Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)

Golongan IV E

Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)



**) diramu dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Join Our Newsletter