087894224928

Surabaya - Jawa Timur

JUALAN PULSA KINI MENJADI LEBIH GAMPANG !

Senin, 21 Juni 2021

Cerita Ponzi Yang Begitu Menggiurkan Dan Anda Harus Mengikutinya !

Sendal ajaib bisa meneyembuhkan 1001 macam penyakit, beli 1 paket seharga 3 juta anda mendapat produk senilai 3,5 juta. Ruginya dimana?




Jual produknya jalankan systemnya dan raih reward 1 Unit mobil cash seharga 1 milyar.

Cukup ajak dan dupilkasi 2 orang downline.....(bukan mitra tapi downline ya) kalau menjadi mitra anda cukup menjalin kontrak kerjasama penyediaan bahan bakunya dengan harga sesuai kesepakatan.

Mau tahu systemnya silakan join dulu dan akan kami masukkan ke grup untuk mempelajari system bisnisnya secara detail.

Mau tanya tanya silakan chat wa agar lebih mudah kami menjelaskan dengan copas copas dari leader .





Investasi memang penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Pentingnya investasi ini telah disadari oleh masyarakat yang dibuktikan dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti.


Sayang, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema Ponzi.


Apa itu skema Ponzi?


Skema Ponzi merupakan konsep investasi yang digagas dan dikembangkan oleh seorang berkebangsaan Italia, Charles Ponzi pada tahun 1920. Awalnya, skema Ponzi ini dipraktikkan dalam suatu arbitrase dari kupon balasan surat internasional yang di setiap negara memiliki tarif berbeda. Perbedaan tarif tersebut menjadi sumber keuntungan dari praktik ini yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang penggagas dan membayar keuntungan atau bagi hasil kepada para investor sebelumnya.




Konsep investasi skema Ponzi menjadi cikal bakal investasi bodong yang dipraktikkan di seluruh dunia hingga saat ini. Tidak ada kegiatan usaha apapun yang didanai dalam investasi berkonsep ini. Investasi dengan skema Ponzi murni perputaran uang dari para anggotanya sendiri. Artinya, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang memberikan iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan jenis investasi lain.


Mekanismenya, pengelola atau owner perusahaan yang mempraktikkan skema Ponzi ini membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan lebih tinggi dalam waktu singkat. Untuk memberikan kesan kredibel dan bonafide kepada para investor dan calon investornya, owner tak ragu menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan, produk investasi fiktif, dan lainnya. Begitu calon investor percaya, maka mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.


Investasi dengan skema Ponzi tidak pernah memiliki keuntungan. Dana yang diklaim sebagai keuntungan yang dibagikan kepada para anggotanya sebenarnya bukanlah keuntungan murni dari kegiatan usaha, melainkan uang yang disetorkan oleh para anggota baru. Ketika tak ada lagi anggota baru yang bergabung, otomatis tidak ada setoran uang masuk yang bisa dibagikan kepada para anggota senior. Nah, di sinilah ‘malapetaka’ itu dimulai. Para anggota yang bergabung belakangan jelas tidak akan memperoleh keuntungan yang dijanjikan.


Contoh bisnis dengan skema Ponzi di Indonesia


Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Bukan hanya baru-baru ini, tetapi kasus investasi bodong di Indonesia sudah ada sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh bisnis dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.


Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

Kasus investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya mengemuka tahun 1998. Skandal investasi ini sempat menghebohkan ranah publik sebab melibatkan beberapa tokoh pejabat seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan Ketua MPR Amien Rais yang menjabat waktu itu.




Adalah Ramli Araby, sang pemilik perusahaan investasi QSAR dikenal sebagai sosok yang memiliki kemampuan komunikasi mumpuni sehingga mampu meyakinkan orang dengan mudah. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis tumbuh dengan pesat. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya dan ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor.


Singkat cerita, selama menjalankan bisnisnya kurang lebih 4 tahun, QSAR mampu meraup dana sebesar Rp 480 miliar. Borok investasi bodong ini mulai terkuak tahun 2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.


Kasus ini berakhir dengan dicokoknya Ramli Araby oleh kepolisian pada tahun 2002 dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.


Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah


Golden Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.




Investasi emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini dari para investor mencapai Rp 10 triliun.


Sayangnya, perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik perusahaan.


Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)


Perusahaan investasi dengan menerapkan skema Ponzi yang pernah beroperasi di Indonesia lainnya adalah Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Perusahaan ini diketahui berbasis di Timur Tengah. Meski demikian, perusahaan ini tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Setiap pertemuan para investor selalu dilakukan di hotel berbintang guna memberikan kesan kredibel dan bonafide.




Tak sedikit masyarakat yang terlena dengan bujuk rayu para agen yang bertugas merekrut investor. Modusnya, investor diminta untuk membeli saham yang per lembarnya dihargai sebesar Rp 15 juta dengan pembagian keuntungan setiap bulan.


Seperti halnya investasi berkonsep skema Ponzi lainnya, investasi emas yang digagas oleh VGMC inipun bodong alias penipuan. Di tahun pertama, investor mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun di tahun kedua, pembagian keuntungan mulai mengalami masalah alias macet. Padahal jumlah investor di perusahaan ini diperkirakan mencapai ribuan orang dengan jumlah kerugian total sebesar Rp 13 triliun.


First Travel Anugerah Karya Wisata


Siapa yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.




Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.


Jika investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan.


Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.


Abu Tours


Sejenis dengan kasus First Travel di atas, Abu Tours juga menjalankan bisnis umrah dan travel. Bisnis umrah murah menjadi bagi daya tarik bagi 80 ribu nasabah yang terdaftar di travel Abu Tour. Konon kerugian nasabah Abu Tours lebih besar daripada kasus First Travel.




Modus operandi Abou Tours mirip dengan First Travel. Nasabah diimingi-imingi umrah dengan harga miring. Kemudian nasabah wajib menyetor uangnya secara tunai atau dengan cara mencicil, dan dijanjikan untuk diberangkatkan dengan jadwal waktu tertentu.


Karena harganya miring, banyak orang tertarik dan setor uang. Uang tersebut oleh Abu Tours sebagian digunakan untuk memberangkatkan pelanggan yang telah lebih dahulu menyetor uang; sedang sebagian uang yang masuk diputar di bisnis lain, dan sebagian lagi digunakan untuk gaya hidup mewah pemilik tour.


Karena bisnis lain tidak berjalan lancar, dan sebagian uangnya telah habis untuk gaya hidup mewah, sedang uang setoran dari nasabah baru seret, maka banyak pelanggan yang tidak bisa diberangkatkan umrah.


Seperti efek domino, ketika satu lini runtuh, maka runtuh semua kerajaan bisnis Abu Tours. Dari runtuhan inilah diketahui bahwa skema ponzi dijalankan oleh pemilik tour. Harga umrah yang miring ternyata disubsidi oleh pelanggan yang mendaftar belakangan.


Manusia Membantu Manusia (MMM)


Manusia Membantu Manusia di luar sering dikenal dengan nama Mavrodi Manial Moneybox (MMM). Pelopornya adalah Sergei Mavrodi berasal dari Rusia. Di Russia, Surgei Mavrodi dihukum atas penggelapan dana sebesar US$ 4 juta atau sekitarr 57 milyar rupiah. Yang mana uang tersebut ia dapatkan melalui praktek skema ponzi.




Pada dasarnya MMM ialah sistem saling transfer uang para anggotanya. Transfer inipun terbagi dalam 2 kategori yakni penyedian bantuan (PH) dan permintaan bantuan (GH). Saat ingin bergabung, anda akan diminta transfer terlebih dulu dana sebesar Rp. 100 ribu atau kelipatannya. Setelah memenuhi syarat tersebut anda baru bisa melakukan permintaan bantuan.


Nah dengan semakin sering kamu melakukan penyedian bantuan akan makin sering pula melakukan permintaan bantuan. Pada awalnya MMM akan menawarkan keuntungan 30%, sehingga membuat banyak orang tergiur. Apalagi jika anda sampai menjadi seorang manajer dan mampu merekrut banyak karyawan. Lantas dimana letak kerugiannya?.


Anggota terakhirlah yang akan menanggung kerugian dari MMM. Ketika tak ada anggota baru maka akan menyebabkan tidak adanya dana yang ditransfer, saat itulah praktek ini mati. Melihat adanya kerugian besar bagi masyarakat, OJK kini memasukkan MMM sebagai salah satu investasi illegal di Indonesia yang dijalankan dengan skema ponzi.


Pandawa Group


Satu lagi contoh bisnis skema ponzi di Indonesia yaitu Pandawa Group. Bisnis ini berhenti setelah Dumeri atau Salman Nuryanto sebagai pemilik ditangkap polisi dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 200 milyar rupiah.




Kisah Pandawa Group bermula dari saat usaha bubur ayam milik Dumeri bernama Pandawa meraup untung besar. Dumeri meminjam uang kepada Hj. Ridwa sebesar Rp. 10 juta dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%.


Melihat peluang ini, Dumeri mulai menjalankan bisnisnya dengan meminjam uang atau menghimpun dana dari orang-orang. Ia berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10% bagi siapapun yang mau berinvestasi pada bisnisnya. Bisnis ini mulai berjalan pada tahun 2015 hingga akhirnya timbul kecurigaan dari para investornya.


Melihat hal ini, OJK meminta Dumeri mengembalikan seluruh dana yang telah ia himpun. Sayangnya Dumeri malah mengabaikan OJK. Polisipun menangkap Dumeri dan di vonis bersalah.


Itulah beberapa contoh bisnis dengan skema ponzi di Indonesia yang telah sukses menipu banyak orang. Semoga saja dengan informasi di atas tak ada lagi korban dan lebih waspada menyikapi tawaran investasi dengan untung menggiurkan.


sumber: dari berbagai hasil googling

Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Join Our Newsletter