Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan oleh Kemenkop UKM, yakni BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal kembali cair pada bulan ini.
Seperti diketahui BLT UMKM atau BLT BPUM merupakan program Pemerintah yang ditujukan khusus untuk para pelaku usah mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. BLT UMKM pada tahun 2021 bakal menyasar 12,8 juta UMKM. Sedangkan saat ini, bantuan itu sudah cair ke 8,6 juta UMKM.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliuun. 4,2 juta pelaku UMKM akan menerima BLT ini pada tahun 2021.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Langkah-Langkah mendaftar sebagai berikut :
1. Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lengkapi isian formulir
- Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
- Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.
Kemudian para peserta dapat melakukan cek daftar penerima BPUM melalui link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.
Dalam proses pengecekan, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Berikut cara untuk mengecek dapat BLT UMKM atau tidak melalui situs BRI:
Kunjungi laman eform.bri.co.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Masukkan kode verifikasi
Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Itu tadi cara daftar serta syarat untuk dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta.
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler
- Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.
Kemudian para peserta dapat melakukan cek daftar penerima BPUM melalui link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.
Dalam proses pengecekan, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Berikut cara untuk mengecek dapat BLT UMKM atau tidak melalui situs BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Itu tadi cara daftar serta syarat untuk dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar