Ketentuan dasar mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid ini, pengertian PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
a. Pengertian Produk dan Jasa Digital
Produk Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Sedangkan Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
b. Jenis-Jenis Produk dan Jasa Digital
Untuk jenis produk dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sesuai PMK 48/2020 diantaranya:
- Langganan streaming music
- Langganan streaming film
- Aplikasi dan games digital
- Jasa online
Produk-produk digital luar negeri itu diperlakukan sama seperti produk dan jasa konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Penyelenggara PMSE disebut Pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Sesuai Pasal 3 PP 28/2019 ini, yang termasuk sebagai pihak melakukan perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
- Pelaku Usaha
- Konsumen
- Pribadi
- Instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak
PMSE juga dianggap sebagai hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
- Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha
- Pelaku Usaha dengan Konsumen
- Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan pelaku usaha yang termasuk PMSE adalah:
- Pelaku usaha perdagangan dalam negeri dan/atau luar negeri
- PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri
- Penyelenggara sarana perantara dalam negeri dan/atau luar negeri
Sesuai peraturan ini, artinya tidak perbedaan perlakuan atas kewajiban perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri.
Syarat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Persyaratan umum dalam PMSE ini diantaranya:
Pihak PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas
Setiap PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik
Pihak yang melakukan PMSE aras barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional, harus mendapatkan security clearance dari instansi berwenang
PPMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha PMSE
Sama seperti kegiatan perdagangan atau transaksi BKP atau JKP pada umumnya yang dilakukan secara konvensional, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik juga dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Daftar Perusahaan yang Ditunjuk Memungut PPN PMSE
Berikut daftar perusahaan pemungut PPN PMSE:
1. Amazon Web Service Inc.
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
3. Google Ireland Ltd.
4. Google LLC.
5. Netflix International B.V.
6. Spotify AB.
7. Facebook Ireland Ltd.
8. Facebook Payments International Ltd.
9. Facebook technologies International Ltd.
10. Amazon.com Service LLC.
11. Audible, Inc.
12. Alexa Internet
13. Audible Ltd.
14. Apple Distribution International Ltd.
15. Tiktok Pte. Ltd.
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
18. McAfee Ireland Ltd.
19. Microsoft Ireland Operations Ltd.
20. Mojang AB
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
23. Skype Communication SARL
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
25. Twitter International Company
26. Zoom Video Communications, Inc
27. PT Jingdong Indonesia Pertama
28. PT Shopee International Indonesia
29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte. Ltd.
30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. To The New Pte. Ltd.
35. Coda Payments Pte. Ltd.
36. Nexmo Inc.
37. Cleverbridge AG Corporation
38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holding B.V. (IBM)
40. PT Bukalapak.com
41. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
42. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
43. PT Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
45. Valve Corporation (Steam)
46. beIN Sport Asia Pte. Limited
SUMBER : klikpajak.id
Tidak ada komentar:
Tulis komentar