Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi E-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY), dan telah dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari detikcom, Selasa (20/04/2021).
Selain rumah AY, polisi juga menggeledah rumah tersangka lain H di Sukabumi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap korban yang terus bertambah.
"Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.
EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa member mendatangi rumah AY, dan mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash.
Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Selain itu, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.
"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujar salah satu member EDCCash, Diana.
Member lainnya pun mengakui kesulitan mencairkan uang kripto sejak 6 bulan ke belakang. Pihak EDCCash beralasan masalah pencairan karena ada perbaikan sistem.
"(Masalah) sistem, potongan fee, dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi 'PHP'," ujar Diana.
Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut 'downline'. Semua member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.
"(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar